Ditembus Peluru Intel Dua Sekawan Cium Tanah

Jumat, 23 Desember 2016
Petugas Sat Intelkam Polresta Palembang saat mengamankan dua pelaku jambret.

Palembang, Sumselupdate.com – Sat Intelkam Polresta Palembang berhasil membekuk dua pelaku jambret meresahkan warga Kota Palembang yakni, Amrullah Fikri (26) serta Darmawan (22). Keduanya berhasil ditangkap Satuan Intelkam Polresta Palembang, Kamis (22/12) malam.

Bahkan, keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap di kawasan rumah mereka di jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Read More

Kepada petugas Darmawan mengaku, setidaknya ia bersama Fikri sudah tiga kali beraksi  terakhir kawanan pelaku merampas tas milik Budi  seorang pemuda di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, Selasa (20/12/2016) siang.

Di mana, saat itu korban sedang menunggu angkot hendak pulang ke rumah. Melihat Budi yang sedang berdiri di pinggir jalan, dan tasnya hanya digandeng, kawanan pelaku memepet korban serta merampas tas dukungnya.

Kemudian pelaku kabur, seraya membawa lari tas korban yang berisikan satu unit laptop merk Sony Vaio.

“Kalau pertama di depan kantor Walikota Palembang dapat ponsel, dua kalinya di depan PTC Mall,” ujarnya, Jumat (22/12/2016) pagi.

Setelah berhasil membawa kabur tas korban, laptop milik Budi ia jualkan di pusat perbelanjaan Palembang Squere (PS), Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang seharga Rp 1,8 juta.

“Uangnya, kami bagi rata berdua pak. Sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, karena gaji saya bekerja sebagai pembeli buah kelapa sawit tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan, setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Untuk barang bukti kita mengamankan satu tas dan laptop milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts