Ditembak Polisi, Begini Cerita Paku Bunuh Bambang

Senin, 9 April 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Paku Maulana alias Togok (38), pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) yang terjadi pada 28 Maret lalu di Jalan Mataram II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang harus bisa menahan sakit karena ditembus peluru aparat kepolisian.

Dari pengakuan tersangka Paku, dirinya nekat melakukan aksi ini lantaran dendam dengan korban. Dimana korban disangka, pelaku sudah memberikan informasi, terkait aksi kejahatan yang dilakukan Paku, saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Api-api, Desember 2015 lalu.

Read More

Akibat informasi yang diberikan korban, Paku pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dan Paku pun harus menjalin hubungan 1,5 tahun di rutan Pakjo. “Dendam, awalnya masalah itu, saya titip motor hasil curanmor ke dia, tapi dia saya duga telah memberikan informasi ke polisi dan akhirnya saya ditangkap, ” ungkap Paku.

Setelah menjalani kurungan, Paku pun bebas dari penjara pada Juli 2017 lalu, Paku berencana menghabisi nyawa korban. Alhasil pada 28 Maret, paku mendatangi rumah korban, dilihat rumah dalam keadaan sepi, Paku lalu mengintai nya.

“Saat korban pulang ke rumah, saya ikut. Pas masuk rumah saya tebaskan parang di lengan korban. Lalu menggunakan kayu balok saya pukul sebanyak 3 kali di kepala korban,” aku Paku menyesal.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Binton Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target operasi. “Saat keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung mendatangi Desa Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Saat ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dan hendak kabur. Maka petugas terpaksa melumpuhkan tersangka,” tegas Wahyu, Senin (9/4/2018).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Wahyu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 batang kayu panjang 1 meter, 1 parang panjang, 1 buah Sprei, 1 celana pendek, 1 topi, 2 ATM (Britama dan BNI), 1 KTP Bambang, 1 lembar SIM Suherman, 1 untai kalung jenis rantai stainless beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.

“Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Seperti diberitakan sebelumnya, almarhum Bambang Supriyanto ditemukan tewas tak bernyawa di rumahnya di Jalan Mataram II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami pada 28 Maret.

Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong. Saat akan di tolong, korban langsung meninggal dunia dengan keadaan dahi terluka, pipi kiri sobek dan lengan kiri hampir putus. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts