Jakarta, Sumselupdate.com – FR (65) yang sehari-hari berprofesi sebagai dukun diringkus petugas Polres Metro, Kabupaten Bekasi. Tersangka FR ditangkap karena setelah membunuh dan memutilasi seorang perempuan berinisial FU (35).
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat dalam karung.
Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.
“Diketahuinya kasus ini berawal dari dilaporkan warga yang menemukan mayat dalam karung. Kemudian petugas berangkat ke TKP. Kita ambil sidik jari, kita konfirmasi kepada warga. Dari situ kita langsung menelusuri,” ujar Kombes Asep Adi ketika dihubungi detikcom, Sabtu (10/12/2016).
Menurut Asep Adi, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku ditampar oleh pasiennya. FR kemudian marah dan membalas tamparan tersebut dengan sebuah pukulan menggunakan balok. Korban berinisial FU (35) pun jatuh tak sadarkan diri.
Asep Adi mengatakan setelah itu pelaku beraksi dengan membunuh korban. Tidak sampai di situ, FR kemudian memutilasi korban menjadi tiga bagian dengan goloknya dan lalu dimasukkan ke dalam karung.
“Korban FU menampar FR. Kemudian FR marah dan balas memukul dengan balok. Korban kemudian jatuh. FR ambil golok dan mutilassi korban menjadi 3 bagian. Paha bagian atas kanan dan kiri dipotong oleh tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam karung,” ujar Asep Adi.
Setelah tubuh korban dimasukkan dalam karung, kemudian diletakkan di sekitar rumah pelaku di Kampung Tambun Kelapa RT 09/05, Desa Setiamekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Asep Adi mengatakan, mayat FU yang dalam karung itu ditemukan oleh anak dan istri pelaku.
Dikatakan Asep Adi, korban FU adalah warga Bekasi Utara. Ia datang meminta tolong kepada FR untuk menyantet mantan suaminya.
Atas permintaan tersebut, FU kemudian membayar uang sebanyak Rp4 juta. Kemudian FU merasa marah karena menganggap FR tidak kunjung berhasil mengirimkan santet.
“FU sudah menagih berkali-kali kepada FR. Tapi kemudian ternyata ditagih tidak berhasil. Sudah dibayar Rp4 juta tapi tidak ada progressnya. Puncaknya Jumat kemarin. Dia marah, menampar FR. Kemudian FR balas pukul dengan balok. Korban kemudian jatuh. FR ambil golok dan mutilasi korban,” beber Asep Adi.
Polisi sendiri kemudian menangkap FR di Tambun Selatan saat berusaha melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. FR terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (hyd)











