Palembang, Sumselupdate.com – Jumanto (36), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek nekat mengutil tiga potong celana jeans dan sepotong kaos oblong di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang.
Kini tersangka yang tinggal di Jalan PSI, Lorong Serengam I, Kelurahan Sungai Tawar, Kecamatan IB ll Palembang ini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek IB I Palembang, Kamis (11/8).
Tersangka sendiri ditangkap sekuriti yang curiga suara alarm saat pelaku keluar mal pada Rabu (10/8). Begitu barang bawaannya dicek, ditemukan barang bukti sehingga pelaku digiring ke kantor polisi.
“Buat bayar kontrakan rumah, namun tiap ditagih oleh pemilik, belum ada uangnya Pak,” kata tersangka Jumanto.
Sementara itu, Kapolsek IB l Palembang AKP Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. (Man)











