Palembang, Sumselupdate.com – Bersama tersangka Edi Wisnu (45) warga Sungai Baung, Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Dit Polair Polda Sumsel mengamankan 25 paket sabu dengan berat puluhan gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap dari rumahnya, Selasa (15/11) usai anggota mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka merupakan pengedar di daerah tersebut.
Kepada petugas Edi mengaku, dirinya nekat menjadi kurir sabu lantaran sedang tidak bekerja dan baru dua kali melakukan penjualan dan dengan upah Rp10 juta dari rekannya berinisial I (DPO). “Saya hanya disuruh, sekali mengantar barang dapat Rp10 juta,” sebut dia.
Sementara itu, Direktur Dit Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 20 paket kecil dan satu paket besar Sabu seberat 20,2 gram lengkap dengan alat isap berupa bong, handphone beserta uang jutaan rupiah.
“Tersangka diduga merupakan bandar dan saat ini tersangka sudah ditahan beserta barang buktinya. Serta tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Robinson.
Selain itu kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan akan terus mempertajam pengamanan di perairan Sumsel guna mempersempit ruang peredaran narkoba di wilayah laut Sumsel. “Kita akan terus mempersempit dan menangkap pelaku, saat ini sudah ada beberapa titik sudah ditargetkan. Pokoknya kita akan terus mempersempit ruang gerak para pengedar di perairan Sumsel,” pungkas dia. (tra)











