Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan Wanprestasi dalam pengadaan jasa sewa kendaraan operasional, Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/1/2022).
Hal ini terlihat saat majelis hakim yang diketahui hakim Siti Fatimah SH MH, saat mengelar sidang dengan nomor perkara perdata 248/Pdt. G/2021/PN.Plg yang dihadiri Jumainingsih Dirut PT Permata Biru Jaya selaku penggugat, serta pihak tergugat Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel.
Sebagaimana diketahui saat pembacaan permohonan gugatan, dasar pengajuan gugatan tersebut yakni pihak tergugat diduga secara sepihak melakukan addendum perjanjian yang mengakibatkan pihak penggugat mengalami kerugian senilai Rp1.150.000.000.
Usai, membacakan permohonan gugatan dari pihak tergugat, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan tersebut yang nantinya akan disampaikan secara elektronik court (e-court), guna mempermudah persidangan.
Diceritakan oleh Jumainingsih selaku pihak penggugat, bahwa dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel pada tahun 2016-2018 bermula dari adanya kerjasama pengadaan jasa sewa kendaraan operasional PAM Objek Vital Nasional di wilayah kerja ConocoPhillips, dengan nilai kontrak sebesar Rp8,1 miliar.
“Dengan mekanisme perjanjian, yakni dibayarkan setiap bulan selama masa perjanjian senilai Rp339 juta setiap bulannya selama dua tahun untuk pengadaan belasan unit kendaraan patroli baru, baik motor ataupun mobil,” ungkap Jumainingsih.
Disinggung terkait tujuan diajukannya gugatan tersebut, ia ingin mendapatkan hak perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan jasa rental kendaraan ini yang seharusnya diterima senilai Rp1,1 miliar lebih, mengingat bahwa pengadilan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menegakkan keadilan.
“Kami berharap agar pengadilan dapat menerima gugatan yang kami ajukan guna mendapatkan hak yang masih dalam penguasaan pihak tergugat,” tukasnya.
Sementara kuasa hukum pihak tergugat, Kompol A Yani SH MH, mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan.
“Kita sudah sesuai aturan dan inikan masalah pajak. Untuk, sidang sebelumnya tuntutan tergugat tidak diterima atau sudah di tolak, nah ini digugat untuk kedua kalinya,” kata Yani.
Sementara, untuk jumlah kerugian sebagaimana gugatan menurut Yani adalah hak dari lihat penggugat, namun upaya hukum yang dilakukan pihaknya yakni berharap agar majelis hakim dapat menolak gugatan tersebut.
“Gugatan sama seperti kemarin nilainya Rp1.152.000.000. Untuk jumlah kerugian itukan menurut dia, namun kita ada argumentasi, upaya kita tetap menolak tuntutan tergugat,” tutupnya. (Ron)











