Distop Petugas Patroli, Penumpang Ojek Online Didapati Selipkan Pisau Tanpa Sarung di Pinggang

Minggu, 13 September 2020
Pelaku dan barang bukti

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sopian (23), warga Jalan Sukasenang, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dia kedapatan menyelipkan pisau tanpa sarung di bagian pinggang saat dibonceng ojek online, Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 00.30 WIB.

Sopian yang tengah dibonceng ojek online dicegat petugas Polsek Sukarame saat melintas di Jalan Perindustrian II, Lorong Kulim, Palembang.

Advertisements

Di hadapan petugas, Sopian mengaku, membawa senjata tajam bukan untuk membegal ojek online yang dipesannya, melainkan hanya berjaga-jaga.

“Bukan kak, aku bawa itu untuk jago, aku ‘kan ngamen di ruko-ruko sini. Takut aku keno ganggu mangkonyo aku bawa,” kelit Sopian

Pria tamatan SMP ini mengaku setiap harinya mengamen hanya mendapatkan penghasilan Rp10 ribu sampai Rp50 ribu yang ia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Hendri mengatakan, pihaknya rutin melakukan giat patroli di wilayah hukumnya.

Saat menggelar giat patroli, petugas memberhetinkan seorang ojek online. Nah, saat pemeriksaan, petugas mendapatkan penumpang ojek online itu bernama Sopian membawa pisau tanpa sarung.

“Kita biasa selalu melakukan giat patroli setiap hari di wiayah hukum Sukarame. Saat itu tepatnya di Jalan Perindustrian II Lorong Kulim, petugas melihat pelaku sedang dibonceng oleh ojol. Saat diperiksa pelaku kedapatan membawa sajam jenis pisau tersebut,” ujar Iptu Hendri.

Atas tindakkannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang -undang Darurat No 12 tahun  1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.