Palembang, Sumselupdate.com – Penggunaan tower crane dalam proses pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, RT 28 RW 06, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, yang digunakan PT ICM dipastikan tidak memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransmigrasi) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini ditegaskan Plt Disnaker Transmigrasi Sumsel H Dewi Indriati melalui Kabid Pengawasan, Gurisman saat dihubungi Sumselupdate.com melalui telepon selulernya, Kamis (5/10/2017).
Dikatakan Gurisman, sejak 1 Januari 2017 mengenai perizinan penggunaan alat berat beroperasi di Sumsel harus mendapatkan izin dari Dinaskertransmigrasi Sumsel.
“Dalam kasus tower crane yang digunakan kontraktor PT ICM untuk membangun Hotel Ibis sampai saat ini tidak pernah menerima surat permohonan dari PT ICM,” tegasnya.
Apalagi kata dia, terkait surat Disnakertranmigrasi Sumsel tertanggal 27 Februari 2017 tentang surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut Nomor: -/K3/PAA/Nakertrans/2017, yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan Sahadi, SE, MAB. NIP 1971090519970031004, tidak pernah dikeluarkan oleh Disnakertrans.
Menurutnya, untuk mendapatkan izin tersebut pihak kontraktor PT ICM harus melakukan permohonan dahulu ke Disnakertransmigrasi Sumsel.
“Setelah surat masuk barulah kepala dinas memberikan tugas kepada pegawai Disnakertrans yang di bidang pengujian dan kelayakan untuk memeriksa apa yang diminta PT ICM,” katanya.
Diakuinya, jika Disnakertransmigrasi tidak pernah memberi surat perintah ke Sahadi selaku pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan penggunaan tower crane pembangunan Hotel Ibis tersebut layak atau tidak digunakan.
“Kami tidak tahu jika Pak sahadi sudah melakukan pemeriksaan. Artinya beliau berjalan sendiri bukan atas nama Disnakertransmigrasi Sumsel. Jelas ini salah jika terjadi sesuatu seperti ada kecelakaan pastinya ini menyangkut Disnakertrans,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya baru tahu adanya kisruh dugaan surat palsu penggunaan tower crane dari media sejak ada berita rapat DPRD Palembang.
“Jelas melanggar dan tidak ada itikad baik dari PT ICM untuk mengajukan surat permohonan tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan Disnakertranmigrasi Sumsel sambung Gurisman, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan keras isinya meminta PT ICM menghentikan pengunaan pemakaian tower crane tersebut.
“PT ICM. kita beri surat peringatan keras untuk menghentikan aktivitas tower crane, setelah surat masuk rupanya mereka menghentikan penggunaan tower crane tersebut,” pungkasnya.
Tidak hanya PT ICM selaku kontraktor pembangunan Hotel Ibis diberi peringatan keras, pegawai pengawasan ketenagakerjaan Sahadi pun telah diberi surat peringatan pertama.
“Artinya Sahadi bekerja sendiri bukan secara kelembagaan dalam memproses pemeriksaan tower crane, oleh karena itu kita beri surat teguran keras pada Sahadi,” katanya.
Terpisah Sahadi selaku pengawas ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat izin sementara operasional tower crane, mengaku, dirinya bekerja sesuai aturan.
Di mana dirinya telah memberikan surat permohonan perizinan didasari hasil pemeriksaan tower crane yang layak beroperasi kebagian pengawasan. “Saya sudah melapor ke atasan terkait ini,” katanya singkat.
Sementara itu, Manajer Hotel Ibis, Hans Saiful saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan izin tower crane sendiri, menurut dia, sudah lama diurus.
“Kalau surat izin tower crane sudah lama diurus dan sesuai dengan instruksi Dewan Kota Palembang kita telah menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan,” kata Hans Saiful.
Sedangkan Publik Relations (PR) Hotel Ibis, Winda mengatakan, pengurusan izin semuanya diserahkan kepada pihak kontraktor.
“Tower crane sendiri sudah satu bulan dihentikan penggunaannya,” tandasnya. (udi)











