Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Khusus (Timsus) Lumba-lumba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk.
Ketiga pelaku Suryanto (51), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Suratman (36), warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, dan Rudi Adisman (31), warga Dusun III, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Ketiga pelaku curat ini disergap aparat saat hendak melarikan hasil curiannya di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung, kemarin.
Dalam penyergapan itu, Timsus Lumba-lumba Polres OKU terpaksa melepaskan tembakan di bagian kaki hingga dua dari ketiga pelaku tersungkur mencium bumi.
“Ketiga pelaku dan barang bukti kita amankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Pada saat diamankan ketiga pelaku ini melawan petugas. Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkankan maka petugas menghantam kaki ketiganya dengan timah panas,” jelas Kapolres OKU melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis, Selasa (24/3/2020).
Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan Heltati (50), warga Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam laporannya, korban menuturkan aksi ketiga pelaku terjadi pada Kamis (19/3), sekitar pukul 22.00 Wib.
Di mana saat kejadian mobil truk milik korban diparkir di depan rumah. Saat itu sopir korban bernama Edi Yanto, Warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU tidur tak jauh dari mobil tersebut.
Ketika Edi Yanto tertidur pulas, ketiga pelaku beraksi. Pagi harinya, istri Edi Yanto kaget saat melihat mobil truk sudah lenyap.
Spontan, sang istri membangunkan suaminya. Selanjutnya, Edi Yanto langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik mobil dan langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan dan diketahui ketiga pelaku hendak melarikan mobil hasil curiannya ke luar Sumsel melalui Pelabuhan Bakauheni.
Tak menunggu waktu lama, petugas melakukan penyergapan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita tahan diruang tahanan Mapolsek Lubuk Batang. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya. (arm)











