Muratara, Sumselupdate.com – Tio Pernando (27), warga Kp 7, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara berusaha mengelabui aparat dengan membuang barang bukti narkoba di kamar mandi saat disergap aparat Rabu (3/1/2017), ketika tersangka tengah asyik pesta narkoba.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A-01 / I /2018 / Sumsel / Mura /Sek.Rwi, tgl 03 Januari 2018, pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah pirek yang masih ada bekas kristal- kristal putih yang diduga shabu, satu buah kertas timah digulung panjang.
Barang bukti diamankan aparat dua buah korek api gas dan satu buah potongan pipet plastik warna putih.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbya, SIK mengatakan, penangkapan bermula dari dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp 7, Desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir sedang diadakan pesta narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan kepada anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sesampainya di rumah pelaku, ditemukan tersangka yang berusaha membuang barang bukti di kamar mandi. Namun setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu buah pirek yang masih ada bekas kristal- kristal putih yang diduga shabu, satu buah kertas timah digulung panjang. Selanjutnya dua buah korek api gas dan satu buah potongan pipet plastik warna putih.
Setelah didapatkan barang bukti tersebut, tersangka tak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, yang akan digunakan sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











