Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tadi malam.
“Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, dikutip detik.com, Rabu (2/8/2017).
Polisi belum membeberkan data lengkap direktur yang menjadi tersangka. Rencanya Bareskrim Polri akan menggelar rilis siang nanti terkait kasus tersebut. “Sementara itu dulu. Kalau identitas tersangka, ditahan atau tidak, ditangkap dan lainnya tanyakan ke Dirtipideksus. Nanti siang kita rilis,” ucap Rikwanto.
Secara terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan identitas salah satu direktur yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TW. “Inisialnya TW,” tutur Agung.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa (1/7) malam. Status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggungjawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.
“Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu,” ucap dia. (pto)











