Jakarta, Sumselupdate.com – Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus SMS ancaman yang dikirimkan kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto. Diperiksa hampir selama delapan jam, Hary Tanoe dicecar 29 pertanyaan dari penyidik.
“Pemeriksaan sebagai tersangka. (Ada) 29 pertanyaan,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (7/7/2017).
Hary Tanoe sempat menyebut SMS yang dikirimkannya tersebut tidak berisi ancaman. Menurutnya, SMS tersebut sebagai pernyataan normatif sebagai politikus yang ingin memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan menyalahgunakan kekuasaan.
Fadil enggan menanggapi hal ini. Menurutnya, soal materi perkara Bos MNC Grup ini biar dibuka dan diselesaikan di pengadilan.
“Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja,” ujarnya.
Hary Tanoe diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.10 WIB. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Kamis (15/5) lalu. Dia dianggap melanggar Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung Kamis (6/7) kemarin.
Terkait status pencekalannya, Hary menyebut akan mengajukan praperadilan.
“Nanti kita lihat di praperadilan,” kata Hary saat dikonfirmasi soal pencegahan ke luar negeri, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). (hyd)











