HT Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kabareskrim

Selasa, 11 Juli 2017
Hary Tanoe

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan kasus dugaan SMS ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo sudah sesuai dengan aturan. Penetapan status tersangka Hary Tanoe juga diputuskan berdasarkan bukti.

“Iya, (penyidikan) nggak boleh ngarang-ngarang. Apalagi itu (Hary Tanoe) tokoh. Kemudian apa sih kok ada persoalan itu, oh mungkin ada cerita masa lalu, ada rangkaian sehingga terjadi suatu peristiwa. Keadaan itu semua dikaji,” ujar Ari di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(11/7/2017) dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Penanganan kasus atas laporan jaksa Yulianto dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut Ari, saksi ahli termasuk ahli bahasa juga diperiksa untuk memberikan tafsiran atas isi SMS dari Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto.

“Ya biasa standar nggak ada sesuatu, biasa lah, laporan, proses, tangani, periksa saksi pelapor, apa sih persoalan dan apa sih perasaannya begitu kan. Baru periksa bukti-buktinya, baru cari saksi lain, kemudian terkait masalah digital kita pembuktian digital forensik, buktinya apa, masuknya dari mana, yang terima siapa, lalu ahli bahasa ini penekan di mana,” jelas Ari.

Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Tim pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian.

Dalam kasus ini, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.