Baturaja, Sumselupdate.com – Wacana pemilihan electronic voting (e-Voting) dalam pelaksanaan pemilihan kades (Pilkades) serentak mulai tergabung di OKU.
Menurut Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Firdaus Roni, bahwa Pilkades menggunakan e-voting dinilai lebih mudah dan ringkas. Tujuan lainnya untuk menekan tindak kecurangan serta menghemat biaya pemilihan.
Lain dari itu, dengan sistem e-voting ini pula panitia pilkades tidak perlu mencetak kertas suara seperti selama ini.
Dengan sistem e-voting, pemilih cukup menggunakan sidik jari dalam menentukan pilihan kepala calon kepala desa. “Intinya lebih praktis,” kata Datuk, panggilan akrab Firdaus Roni.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk menerapkan sistem e-voting dalam Pilkades serentak dibutuhkan anggaran kurang lebih sekitar Rp2,5 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat yang digunakan dalam sistem e-voting. Termasuk pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai acuan penetapan e-voting.
Kapan target sistem e-voting dalam pilkades diterapkan? Firdaus mengaku belum bisa memastikan. Ia beralasan peralatan dan payung hukum masih harus disiapkan sebelum sistem e-voting dilaksanakan. “Kalau peralatan lengkap dan Perda sudah ada, baru bisa kita terapkan,” pungkasnya. (wid)











