Palembang, Sumselupdate.com – Bakso Granat Mas Aziz di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, resmi disegel, Selasa (22/10/2019).
Penutupan paksa yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dikawal TNI dan Polri.
Penutupan sementara usaha bakso tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang No 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019 tentang Penutupan Sementara terhadap usaha wajib pajak milik Abdul Anzisy selaku pimpinan Bakso Granat Mas Aziz.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD), Budi Norma mengatakan, penyegelan bisa kembali dibuka jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Jika segel ini dibuka tanpa izin ataupun dirusak, maka sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan, mengatakan sebanyak 2.806 pedagang yang tercatat di BPPD dan sekitar, berpotensi menghasilkan pajak penyumbang PAD sekitar 1.078 pedagang.
Saat ini lanjutnya, e-tax baru terpasang sekitar 478 dari target 500 alat e-tax, sehingga tinggal 22 alat lagi. Hal ini dikarenakan keterbatasan dari vendor.
Sementara itu, Kuasa hukum Bakso Granat Azis, Sayuti Rambang menjelaskan, management Bakso Granat Mas Azis telah melayangkan surat terkait kesediaan pemasangan alat e-tax pada Jumat pekan lalu.
“Kita akan segera urus segala sesuatunya, sehingga bisa beroperasional kembali,” tandasnya. (syd)











