Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga oknum honorer dan satu wiraswasta yang terlibat pesta shabu di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Palembang, dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama jaksa, perbuatan tiga oknum honorer yakni, Wononito (35), Moh Yasin Yamani (30) dan Herlansyah (38), serta orang wira swasta bernama Dervy Iskandar (40) tersebut melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1.
Kemudian dalam dakwaan kedua disebutkan perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Kastam, dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5).
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono melanjutkan sidang dengan memeriksa para saksi, diantaranya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
Yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, pada 20 Februari di Kantor Disdikpora Palembang, di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Talangan Semut, Kecamatan IB I Palembang.
Kemudian satu orang saksi merupakan sekuriti kantor yang saat itu juga sedang bertugas jaga. Lalu majelis hakim menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan. (pto)











