Bersembunyi di Semak, Begal Motor Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Tersangka Wanto ketika digiring petugas dan warga lantaran melakukan perampokan sepeda motor.

Muaraenim, Sumselupdate.com –Nyawa Wanto (19), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, nyaris saja melayang.

Pasalnya, aksi begal yang dilakukannya bersama rekannya berhasil digagalkan petugas dan masyarakat, Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi penyergapan itu, warga yang sudah terpancing emosinya, hampir saja menghabisi pelaku jika tidak dicegah petugas.

Aksi begal pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat Sungai Rotan, tatkala hendak merampok kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter MX  BG 6088 ZB  milik Alan Nuai (24), warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten  Muaraenim.

Tersangka ditangkap petugas bersama masyarakat ketika bersembunyi di semak belukar di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.

Tersangka bersembunyi ke dalam semak belukar tersebut karena berhasil dikejar warga bersama petugas, sehingga tidak bisa melarikan diri.

Data di lapangan, aksi begal bermula korban mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.

Saat itu, tersangka dan temannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion telah menghadang korban.

Tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau, agar korban bersedia menyerahkan sepeda motornya.

Karena ketakutan akhirnya, korban manut saja. Rupanya kejadian itu langsung  dilaporkan ke Polsek Sungai Rotan.

Mendapat informasi itu, petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan dipimpin Kapolsek Iptu Tumidi langsung melakukan pengejaran.

Ternyata tersangka bersama temannya belum terlalu jauh melarikan diri. Saat dilakukan pengejaran, tersangka malah berlari ke dalam semak belukar dan bersembunyi dengan meninggalkan motornya dan kendaraan korban.

Petugas bersama warga melakukan pengejaran ke dalam semak belukar tersebut hingga akhirnya berhasil membekuknya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Tumidi didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad, Rabu (18/5), mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan.

Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. (lip)

 

 

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.