Palembang, Sumselupdate.com – Seorang perempuan bernama Amalia Safitri (27), warga kota Palembang, mengalami kerugian mencapai Rp40 juta, usai tertipu dengan modus dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun ketika dicari tahu, ternyata dirinya hanya berstatus magang usai bekerja 1 tahun tanpa gaji. Dimana AS kenal dengan terlapor BN dan EK dari RD pada tahun 2023, yang dimana RD merupakan teman lamanya korban.
Menurut korban Amalia Safitri, bahwa RD mengatakan bahwa BN dan EK dapat menjanjikan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.
“Pada tahun 2023, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Syaratnya adalah saya harus bayar Rp 40 juta, secara tunai,” jelas Amalia Safitri, saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (7/3/2025) siang.
Korban yang belum bekerja di instansi tersebut diminta terlapor BN untuk menjadi honorer sebagai salah satu syarat PPPK. Hal itu kemudian disepakatinya sembari menunggu pembukaan seleksi tersebut pada September 2024.
Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusionalnya
“Pada 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha. Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja,” bebernya.
Terkejut dengan statusnya itu, Amalia Safitri langsung mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang. Akan tetapi, terlapor hanya meminta AS untuk sabar dan kembali berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer.
RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, yang berada di Kecamatan Alang-alang Lebar, kota Palembang, pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Baca juga : Wakil Ketua DPD RI: Pastikan Seleksi ASN 2021 Transparan dan Bebas Calo
“Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8/2024) RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 40 juta pada bulan Oktober 2024. Tapi sampai dengan sekarang, uang saya tidak juga dikembalikan, beribu alasan RD tak mengembalikan yang saya, bahkan pernah memblokir kontak saya. Magangnya sepanjang 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK tapi janji mereka tidak ditepati,” bebernya.
Amalia Safitri yang merasa tertipu, datang ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan para terlapor dapat ditangkap.
“Banyak sudah korbannya, yang saya tahu ada 3. Saya berharap komplotan terlapor itu ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan penipuan tersebut yang termasuk dalam tindak pidana Pasal 378/372 KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.
“Laporannya telah kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” tutupnya singkat. (**)