Dihukum 10 Tahun, Pelaku Pembunuhan Juruparkir Menerima Vonis Hakim

Senin, 25 Juli 2016
Terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Toriq, juruparkir di samping PS Mall menerima vonis, Senin (25/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Muklis harus menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara. Terdakwa pembunuhan Toriq, juruparkir di samping PS Mall ini divonis 10 tahun bui.

Putusan majelis hakim  ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/7).

Atas putusan ini, Mion melanjutkan, terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Mendapat hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima hukuman.

Sedangkan dari dakwaan JPU Erwin Wahyudi, disebutkan aksi pembunuhan terhadap korban Toriq dilakukan terdakwa bersama enam temannya, di Belakang Rumah Makan Saiyo Sakato, Jalan Pencak Silat, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada 20 Desember lalu.

Saat itu korban mendatangi Hairul (salah satu pelaku) di sekitar lokasi kejadian dan menyuruh Hairul serta rekan-rekannya untuk meninggalkan areal parkir yang dijaga korban.

Tak terima dengan semua itu Hairul mengajak teman-temannya, lalu menyerang korban yang sedang duduk. Melihat hal itu korban berusaha melarikan diri, namun tak berhasil.

Hingga mengalami sejumlah luka sabetan dan tusukan senjata tajam serta hantaman benda tumpul dan menyebabkan korban meninggal dunia. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts