Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima dengan putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Novriadi (23) dan Tidi Saputra (21), dua terdakwa atas kasus pengeroyokan langsung menyatakan banding, Selasa (18/7).
Dalam perkara ini hukuman yang dijatuhkan kepada kedua mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam. Setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Mion Ginting saat memimpin sidang
Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menyatakan banding.
Sedangkan berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, tindak pidana penganiayaan terhadap korban Yopy Santoso, yang merupakan sekuriti Kampus Universitas PGRI Palembang itu terjadi di halaman parkir kampus, pada 10 Maret lalu. (pto)