Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 120 orang terpaksa diamankan usai jajaran Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan terhadap arena judi sabung ayam, Minggu (8/5) malam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah menjelaskan, dari 120 orang ini, mereka akan dilakukan pendataan serta memisahkan mana yang bandar dan mana yang bertaruh serta mana yang menjadi penonton.
Ratusan orang ini juga, sambung dia, diamankan dari dua tempat arena judi yang dilakukan penggerebekan adalah di kawasan Binjai, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Tapi misal terbukti dari mereka yang menjadi bandar akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUHP,” ungkap Hans. (man)











