Difitnah Terkait PKI, Anggota Dewan Pers Somasi Alfian Tanjung

Senin, 30 Januari 2017
Nezar Patria (dewanpers.or.id)

Jakarta, Sumselupdate.com – Salah satu anggota Dewan Pers, Nezar Patria, melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Alfian Tanjung karena menuduh dia sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hari ini, Senin (30/1), Nezar melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal Farza, pun memberikan somasi agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh pernyataannya.

“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/1/2017).

Menurut Kamal, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Bahkan Alfian menuduh mereka telah menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016.

Pernyataan tersebut, lanjut Kamal, disampaikan Alfian saat berceramah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2016. Kabar itu pun beredar luas di media sosial dan media massa belakangan ini.

“Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara,” kata Alfian, sebagaimana disebutkan Kamal.

Kamal menilai ucapan Alfian itu sebagai fitnah yang sangat serius dan berusaha menghasut umat Islam. Karenanya, rangkaian isi ceramah Alfian disebut berpotensi menghadapkan kliennya seakan sebagai ancaman bagi umat Islam.

“Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru, jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI,” ujar Kamal.

Selain itu, menurutnya, pernyataan Alfian terkait aktivitas ‘memimpin rapat malam di Istana’ adalah tuduhan yang tak berdasarkan fakta dan termasuk kabar bohong.

Kamal menambahkan, selama 18 tahun, kliennya berprofesi sebagai wartawan profesional. Nezar tak pernah masuk ke arena politik praktis dan tidak mempunyai hubungan kerja maupun organisasi dengan Istana.

“Tuduhan ‘rapat malam di Istana’ telah merusak kredibilitasnya sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif,” ujar Kamal.

Disebutkan Kamal, somasi yang dilayangkan Nezar sebagai itikad baik karena masih mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran. Dia pun berharap Alfian segera meminta maaf, mencabut pernyataan, dan menghentikan fitnah.

“Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum,” ujar Kamal Farza, sembari memberikan waktu selama 3×24 jam terhitung sejak somasi diterima Alfian.

Alfian diminta mencabut ucapan dengan menyebarkannya melalui media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.Jika dia tidak berubah, sebut Kamal, pihaknya akan membawa kasus ini ke proses hukum. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts