Sekayu, Sumselupdate.com – Sebanyak 20.766 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba, Jumat (14/12/2018).
Hal ini dilakukan guna melaksanakan surat edaran untuk seluruh bupati/walikota tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid. “Hari ini e-KTP invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar, ini juga meminimalisir hal yang tak diinginkan jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” ujar Kadisdukcapil Muba Asmarani.
Lanjutnya, ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.
Sementara itu Asisten I Pemkab Muba Rusli mengatakan Pemkab melalui Disdukcapil segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 e-KTP invalid dan hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar serta disaksikan pihak Polres Sekayu,” ucapnya. (rel)











