Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Banyuasin beserta rombongan turun langsung mengecek alur Sungai Bantung, Rabu (8/3/2023).
Ini setelah adanya laporan terkait perubahan jalur sungai yang diduga dilakukan PT Sri Andal Lestari (SA).
Akibat perubahan aliran sungai tersebut, petani mengalami kekeringan dan kebanjiran lahan, hingga tidak bisa menanam padi serta tanaman pangan lainnya.
Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono, SH dalam kunjungannya mengatakan, sungai buatan yang dibangun oleh PT SAL telah mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi masyarakat yang lahannya berada pada area sekitar sungai.
Maka dari itu, dirinya meminta pada pihak perusahaan untuk mengembalikan aliran sungai Bantung seperti semula, karena sudah menyalahi aturan.
“Permasalahan yang paling pokok, karena ada keluhan masyarakat yang gagal menanam padi, akibat aliran sungai yang dialihkan oleh perusahaan dan diubah menjadi badan jalan oleh perusahaan,” kata Wabup yang akrab disapa Pakde Slamet usai melakukan kroscek di area PT SAL.
“Sudah jelas ada lahan Desa Lubuk Lancang yang dikerjakan oleh petani dari warga Senda, Banjar Sari, dan Tirta Mulya, ternyata PT SAL menerobos dan menutup sawah masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak bisa bertani, tidak bisa menanam padi, sudah kita kroscek. Jelas saya berada pada posisi masyarakat, posisi petani, sebab Banyuasin merupakan Kabupaten Lumbung pangan nasional,” tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT SAL Didik H Hondawan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian dan DLH.
Didik mengatakan, pada dasarnya sungai buatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat, karena pihak perusahaan menilai bahwa kondisi sungai alam saat ini telah tersedimentasi, bila tidak segera diambil langkah maka kepentingan masyarakat untuk plasma akan terkendala.
“Sekarang di tahun 2023 ada undang-undang baru, terkait masalah tata kelola air dan sebagainya, kita akan segera berkoordinasi dengan kementerian, karena sebelum sungai itu kita buat, kita sudah bersurat ke kementerian dan balai besar sungai, namun tidak ada tanggapan, sedangkan kondisi lahan marjinal harus segera dituntaskan,” ujar Didik.
“Kalau kita lihat tadi lihat sama-sama di lokasi, kondisi sungai sudah tersedimentasi. Kita investasi bukan merusak, kan kita bikin sungai yang lebih besar dan lebar, dan fungsinya lebih baik. Orang mancing boleh, ga ada yang dirugikan, orang mau lewat boleh, yang penting ada aturan mainnya,” sambung dia.
Di dalam dokumen Amdal, Didik menjelaskan bahwa PT SAL ini merupakan kondisi perkebunan yang membutuhkan water management.
Sehingga fungsi water management tersebut bisa berupa parit, kanal, mendrain, dan inveldrain. Dari itu, pihak PT SAL menegaskan bahwa pembangunan sungai buatan tersebut sudah sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, Ketua LSM Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel Lukmansyah menyayangkan atas pembangunan yang telah dikerjakan oleh PT SAL.
Selain merusak sungai alam yang ada dan ekosistem di dalamnya, peralihan aliran sungai tersebut mengakibatkan petani kesusahan dalam menjalankan kegiatan pertanian.
“Kita berharap pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan, jangan hanya gara-gara kepentingan plasma namun harus mengorbankan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari bertani,” tuturnya. (**)