Baturaja, Sumselupadate.com – Mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Khairudin (47) harus merasakan dinginnya ubin Rutan kelas II Baturaja.
Khairudin dititipkan penahanaannya di Rutan Baturaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres OKU, Rabu (6/5/2020).
Penahanan mantan Kades Pedataran tersebut karena yang bersangkutan diduga menilep dana desa tahun anggaran 2017.
“Kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp404.000.000,” kata Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi.
Kajari OKU menjelaskan untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang.
“Kita akan terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena tengah pandemi Covid-19, jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan. Apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” pungkas Kajari.
Sementara itu, tersangka Kaharudin mengaku, dana desa sebesar Rp404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk.
Kaharudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
”Sudah saya bangunkan semua, mungkin saya salah administrasi saja, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia. (arm)











