Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Polisi Jalani Sidang, JPU: Tunggu Putusan Incrach Hakim

Selasa, 20 September 2022
Sidang Oknum Polisi Polres Lubuk Linggau Iptu Hartam Jalidin.

Palembang, sumselupdate.com – Oknum Polisi Polres Lubuk Linggau Iptu Hartam Jalidin, diduga melantarkan anak dan istri, sehingga harus menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (20/9/2022.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Iptu Hartam Jalidin hadir langsung, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan dua orang saksi yang dihadirkan  JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.

Read More

Sebanyak dua orang saksi dihadirkan JPU, diantaranya bernama Depy Arianti istri oknum polisi sekaligus saksi pelapor, yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak yang diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahunaw tahunaw aza 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti, saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.

“Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang kerumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi,” kata saksi Depy Arianti.

Bahkan sebelumnya, lanjut saksi ibu  Hartam Jalidin sempat menggugat cerai dirinya, namun tidak jadi karena didamaikan oleh Polres Lubuk Linggau tempat dirinya berdinas saat itu.

Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri yang ikut memergoki terdakwa dengan seorang wanita Sri Winarti, saat ingin mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan perselingkuhan itu.

“Saat saya kerumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal dirumah itu sebelum akhirnya saya diusir oleh suaminya,” kata saksi paman korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini, terus menunduk tidak berani menatap langsung istri korban serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkannya tersebut.

“Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai Polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti diwawancarai usai sidang.

Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melangga melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menurut JPU Indah Kumala Dewi SH, terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH saat ini telah di bangku panjangkan (non-job) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts