Palembang, sumselupdate.com – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami sang suami kembali terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini kejadian itu dialami oleh Irawansyah (39), warga jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarame Palembang.
Hal itu terungkap setelah korban membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (28/2/2024) sore.
Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, korban Irawansyah mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan Lebak Sari, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) istirahat tidur di dalam kamar. Namun, saat dirinya tidur tiba-tiba datang terlapor istrinya bernama Jawariyah (34), yang langsung menunjuk mukanya dan mengatakan berhentilah main perempuan.
“Saya itu ketahuan main perempuan, jadi dia marah-marah dan menunjuk muka saya. Saat itu saya diam saja, karena dia masih istri sah saya yang sudah saya nikahi selama 18 tahun,” ungkap Irawansyah, diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Baca juga : Dituduh Lakukan KDRT, Wanita Berparas Cantik Ini Laporkan Balik Suami
Setelah istrinya tersebut marah-marah, lanjut Irawansyah, istrinya pun mengambil besi ranjang di dalam kamar dan langsung memukulinya. “Memang sudah sering saya ini dipukuli istri, kami sudah pernah pisah tapi rujuk lagi. Sekarang saya sudah tidak tahan lagi dengannya, kalau lagi marah-marah dia selalu mukuli saya,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami benjol di kepala, memar di dengkul sebelah kiri, dan bengkak jari kelingking sebelah kanan. “Saya tidak tahan lagi hidup dengannya, sekarang kami dalam proses perceraian. Dengan laporan ini, saya harap dia ditangkap untuk pertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup buruh harian lepas ini.
Baca juga : Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT
Sementara laporan korban Irawansyah, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. (**)











