Diduga Nasabah Dijebak, Mobil Raib Usai Datangi Kantor Leasing TAF di Palembang

Writer: - Sabtu, 20 September 2025
Edi Zulkifli (58), mengaku dijebak setelah mobil miliknya, Toyota Avanza putih BG 1811 IX tahun 2023, tiba-tiba hilang usai dirinya diarahkan menandatangani dokumen penangguhan pembayaran di kantor leasing. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang. Sumselupdate.com – Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan TAF, Edi Zulkifli (58), mengaku dijebak setelah mobil miliknya, Toyota Avanza putih BG 1811 IX tahun 2023, tiba-tiba hilang usai dirinya diarahkan menandatangani dokumen penangguhan pembayaran di kantor leasing.

Edi menuturkan, sebelumnya ia telah sepakat dengan pihak leasing untuk melunasi tunggakan angsuran selama dua bulan pada Senin (22/9/2025) melalui keponakannya. Namun, tanpa menunggu jatuh tempo yang disepakati, mobilnya justru sudah dibawa pihak yang mengaku sebagai eksternal leasing pada Sabtu (20/9/2025).

Read More

Menurut pengakuannya, ia mendatangi kantor TAF Finance pada Sabtu (20/9) setelah dipanggil pihak leasing. Sesampainya di kantor, ia diminta menyerahkan kunci mobil beserta STNK dengan alasan pengecekan unit

“Di saat bersamaan saya juga disodorkan surat penyerahan unit. Tapi saya menolak menandatangani karena masih berniat melunasi tunggakan,” ungkap Edi, Sabtu (20/9/2025).

Namun, ketika hendak pulang, ia mendapati mobilnya sudah tidak ada di lokasi parkir. Saat ditanyakan, pihak leasing mengaku tidak mengetahui keberadaan unit tersebut.

Baca juga : Sembilan Madrasah di Sumsel Bakal Direnovasi, Berikut Namanya

“Bahkan saya sudah bawa uang untuk bayar tunggakan. Kami sepakat pembayaran Senin, tapi saya tetap datang hari Sabtu supaya urusan cepat selesai. Nyatanya, mobil saya sudah hilang. Saya merasa dijebak,” ujarnya.

Edi menambahkan, proses penarikan mobil tidak dilengkapi dokumen resmi maupun berita acara sah. Ia bahkan sempat diminta menandatangani kertas kosong yang disebut sebagai berita acara penangguhan, namun ia menolak.

“Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara. Mereka mengaku orang luar, entah dari bank atau leasing, saya tidak tahu. Yang jelas ini sangat merugikan saya,” tegasnya.

Baca juga : Mobil Terbang China ‘Land Aircraft Carrier’ Resmi Kantongi Izin Terbang di UEA

Atas kejadian tersebut, Edi berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan oknum tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi dalam pembiayaan kendaraan.

“Kalau sesuai aturan, harus ada surat resmi, prosedur jelas, dan berita acara. Bukan dengan cara seperti ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TAF Palembang belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya awak media untuk meminta keterangan langsung di kantor leasing juga belum membuahkan hasil.

Meski terlihat ada aktivitas di dalam kantor, petugas keamanan yang berjaga menolak memberikan komentar maupun menghubungkan dengan pihak manajemen. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts