Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan tahun 2012 senilai Rp6,1 Miliar.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Kamis (25/8), Johan tiba di Mapolda Sumsel sekitar pukul 09.00 pagi.
Kasus itu terungkap 2014 lalu, sejak itulah Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Bahkan, Johan juga pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan melakukan reses ke daerah.
Dalam kasus ini diduga Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). Mereka kini masih menjalani persidangan di PN Palembang sebagai terdakwa.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata membenarkan pemeriksaan Johan sebagai saksi. Namun, dirinya enggan berbicara lebih lanjut terkait peningkatan status Johan sebagai tersangka.
“Benar, hari ini dia (Johan-red) kita periksa, kasusnya masih soal dugaan mark up lahan kuburan,” ungkap Hari, saat dikonfirmasi. (Man)











