Palembang, Sumselupdate.com – Gabriesa BS Putra (30), pengelola PT GSP dipaksa petugas menginap di sel Polresta Palembang, Senin (23/5), setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah seluas 522 m2 hingga membuat korban Fandy Lin (37) mengalami kerugian Rp350 juta.
Korban yang tinggal di Jalan Kemang Manis, Komplek Griya Kemang Asri Palembang mengatakan, sebelumnya pelaku menawarkan kerjasama dalam bisnis perumahan dan pembelian tanah seluas 522 m2 milik H Mirin Irvan MA SE, dengan perjanjian bagi hasil.
“Saya mengenal pelaku saat pameran di Palembang Square Mall. Saat itu pelaku menawarkan saya menjadi Developer perumahan, saya pemodal dan dia pelaksana teknis. Perjanjiannya, tanah yang akan dibeli seluas 522 m2 itu akan dijadikan perumahan sebanyak lima unit dan satu unit untuk saya pakai sendiri,” ujarnya.
Karena percaya, sambung dia, ia mengirimkan uang sebesar Rp350 juta untuk tanah yang dibeli dari H Mirin Irvan MA SE dengan mentransfer sebanyak tiga kali saat berada di PS pada April 2014 lalu.
“Melihat tanah dan perumahan itu sepertinya ada kejanggalan. Terlebih lagi, ketika saya cek dan pertanyakan ke pemilik tanah, ternyata dia hanya membayar Rp60 juta untuk tanah seluas 522 m2 itu, sementara laporan dia kepada saya sebelumnya Rp350 juta,” jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan penangkapan tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan intensif.
“Tersangka masih dalam pengawasan anggota kita. Segera mungkin berkas tersangka ini kami lengkapi,” singkat dia. (Man)











