Palembang, Sumselupdate.com – Ayu Rhomadoni (36), warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, mengalami lebam di bagian tangan kanan dan kiri, lebam di kaki kanan dan kiri, serta lebam di bagian dadanya.
Luka lebam yang dialami Ibu Rumah Tangga (IRT), yang berkerja sebagai penyanyi panggung atau biduan ini, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri inisial SU.
Tak terima sudah dianiaya oleh terlapor SU, membuat korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Minggu (20/4/205), untuk melaporkan SU ke polisi.
“Suami siri saya yang sudah menganiaya saya, baru inilah dia (terlapor –red), menganiaya saya, sebelumnya tidak pernah. Selain aniaya saya, dia juga menghancurkan barang-barang di dalam rumah,” ungkap Ayu, diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Menurut keterangan korban Ayu, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi di dalam rumah mereka Lorong Manggis Ujung pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Awalnya itu saya sedang bekerja menyanyi di acara pesta pernikahan, SU menelpon video call saya, tapi tidak saya angkat, karena tidak terdengar bahwa ada panggilan telpon masuk,” ucapnya.
Setelah dirinya pulang ke rumah usai menyanyi di panggung, tiba-tiba SU yang merupakan suami sirinya itu langsung memarahinya hingga terjadi pertengkaran mulut yang hebat.
“Saat ribut mulut itu, dia emosi dan langsung memukul saya, tangan kanan dan kiri saya lebam, kaki kanan dan kiri juga, sama di bagian dada sampai sekarang masih terasa sakit,” bebernya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, korban Ayu Rhomadoni, berharap laporannya ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga suami sirinya itu diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, laporan yang dibuat oleh korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana dugaan penganiayaan, sebagai dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Untuk saat ini, laporan korban sedang dalam penyelidikan oleh unit Reskrim.