Diduga Curi ATM, Warga Lahat Digelandang Polsek Lawang Kidul

Selasa, 4 April 2023
Andriansyah (31) usai diamankan polisi

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Tim Lakid Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muaraenim berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Read More

Informasi dihimpun peristiwa tersebut terjadi, Jumat (10/03/2023) sekira pukul 16.30 wib di Mess PT PPA Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Tersangka ialah Andriansyah (31), seorang karyawan swasta warga desa Tanjung Agung, kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat.

Pelaku Andriansyah melakukan tindak pidana pencurian kartu ATM Bank BNI milik korban Roni Wijaya (31), korban mengetahui kejadian tersebut ketika hendak mengambil uang melalui kartu ATM miliknya telah hilang diambil orang.

Kemudian pelaku melakukan koordinasi dengan pihak Bank untuk membuat kartu ATM baru dan pada saat itulah pihak Bank mengatakan kalau telah terjadi transaksi dengan menggunakan kartu ATM milik pelapor yang hilang.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar adanya perkara tindak pidana pencurian dimana kita mendapatkan laporan dari korban atas hilangnya ATM miliknya. Hingga pada, Senin (03/4/2023) sekira Pukul 13.30 Wib, kita mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu saya memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkapnya, Selasa (4/4/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolsek setelah sampai di cucian mobil di daerah Klawas desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muaraenim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk didalam mobil di cucian yang ada di Klawas .

“Kita menangkap pelaku di sebuah cucian mobil yang ada di wilayah Klawasan desa Lingga. Dimana ketika dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. Saat kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya,” bebernya.

Kemudian, Kapolsek memegaskan pelaku akan dikenakan kurungan penjara sesuai dengan pasal yang sangkakan.

“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 362 dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp.60 ribu,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts