Palembang,Sumselupdate.com -Bagi masyarakat yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tidak perlu repot untuk memperpanjang, karena masa berlakunya sampai seumur hidup.
“Perpanjangan KTP elektronik melalui sistem secara otomatis, terkecuali misalkan ada perubahan alamat yang harus dilaporkan ke Disdukapil.“ kata Kepala Biro Pemerintahan Sumsel, Edward Chandra di Pemprov Sumsel, belum lama ini.
Menurutnya, di setiap KTP sudah tertera masa berlaku, hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk sudah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Kemendagri sudah menyebarkan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa KTP elekteronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, KTP elektronik yang ada tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
“Nah terkait ini, kita sudah meminta kepada Gubernur untuk segera menerbitkan surat edaran. Mungkin dalam waktu dekat surat edaran tersebut sudah turun dan bisa diberlakukan di daerah masing-masing,”urainya.
Di samping itu, supaya masyarakat Sumsel memahami hal tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai surat edaran ini melalui unit-unit kerja di jajaran pemerintahan daerah masing-masing. Terutama bagi daerah yang akan menyelenggarakan pelayanan publik.
Sementara, untuk pemberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) yang juga diberlakukan pemerintah pusat mulai 2016, menurut Edward, di Sumsel belum bisa dilaksanakan lantaran beberapa hal. Terlebih, program KIA baru dicanangkan pemerintah, sehingga belum bisa dilaksanakan. (zul)











