Palembang, Sumselupdate.com – Abdul Hersuryanang Perdana (26), warga jalan Gubernur H Bastari, komplek Jaka Permai, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, sudah jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemotor pria yang belum diketahui identitasnya.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kiri dan bagian bawah mata sebelah kiri. Luka tersebut didapatkan korban diduga terlapor menganiayanya pakai kunci kontak sepeda motor.
Tak terima kejadian yang dialaminya, Abdul dengan ditemani orang tuanya, membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/8/2025) sore.
Menurut keterangan korban Abdul, peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi di jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di depan rumah makan palapa raya, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 14.40 WIB.
“Jadi awalnya itu macet di bawah fly over simpang bandara, orang (terlapor) itu klakson-klakson motornya terus, saya ini bermobil sama ibu saya. Posisi terlapor itu di belakang mobil saya hidupkan klakson terus, jadi saya risih dengarnya,” ucapnya, diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Baca juga : Terlibat Penganiayaan di Malam Timnas Indonesia Dihajar Jepang, 6 Pemabuk Ditangkap Polda Sumsel
Karena risih mendengar klakson, diakui Abdul, dirinya pun membuka kaca mobil dan bilang kepada terlapor untuk bersabar. Akan tetapi terlapor malah mengacungkan jari tengahnya kepada korban.
Melihat terlapor mengacungkan jari tengahnya, korban pun turun dari mobil untuk menanyakan maksud dari terlapor.
“Pas saya turun dari mobil, dia langsung memukuli saya dan kami berkelahi disitu, terus dia menusuk muka saya pakai kunci kontak sepeda motornya, terkena pelipis mata dan dibawah mata kiri saya sampai berdarah,” ungkapnya.
Baca juga : Fakta Kasus Kades Tersangkut Dugaan Penganiayaan Dari Aksi Demo Warga Hingga Demo Balasan
Beruntung perkelahian diantara korban dan terlapor dapat dilerai oleh pengendara lain yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saya belum sempat berobat ke rumah sakit, langsung ke kantor polisi sini (Polrestabes Palembang), untuk buat laporan polisi. Saya lihat orang itu pakai jaket Ojek Online, harapan saya orang itu ditangkap setelah saya buat laporan polisi ini,” tutupnya.
Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Abdul Hersuryanang Perdana, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan adanya laporan pelapor yang telah diterima pihaknya.
“Benar sekali, ada laporan tindak pidana Penganiayaan, pasal 351 KUHP. Laporannya sudah kami terima, selanjutnya laporannya kami serahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (**)











