Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah melakukan mogok kerja yang dimulai pada Rabu, 19 Februari 2020 lalu, akhirnya manajemen PT Berlian Inti Mekar (BIM) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, memutuskan untuk memberhentikan 68 pekerjanya yang melakukan aksi tersebut.
Tak pelak, keputusan manajemen PT BIM ini membuat 68 pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), tersebut menggelar unjuk rasa di depan gedung perusahaan yang berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih di Gelumbang, Muaraenim, Rabu (4/3/2020).
Tuntutan para pekerja yang dianggap menggundurkan diri oleh perusahaan ini, agar pesangon mereka dipenuhi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Ketua SBSI, Paiman Matondang mengatakan, 68 pekerja PT BIM dianggap mengundurkan diri lantaran saat mereka menggelar mogok kerja, perusahaan memberikan deadline tanggal 25 Februari agar mereka masuk kerja kembali.
Paiman mengatakan, pihak perusahaan menganggap jika pekerja tetap mogok kerja hingga tanggal 25 Februari, maka dianggap mengundurkan diri.
Namun hingga lewat tanggal 25 Februari, para pekerja tetap melakukan aksinya, sehingga perusahaan memberlakukan aturannya.
Dengan keputusan itu, menurut Paiman, para pekerja yang dianggap mengundurkan diri, tidak mendapatkan hak-haknya.
“Sudah dua kali memberikan surat pemberitahuan untuk perundingan, namun pihak perusahaan tidak pernah mengindahkan, bahkan menurut perusahaan mogok kerja kami tidak sah,” kata Paiman.
Paiman mengatakan, setelah dianggap mengundurkan diri, maka pada tanggal 29 Februari 2020, para pekerja diminta untuk mengosongkan barak atau mess yang mereka tempati.
“Tidak ada surat ke kami bahwa pekerja mengundurkan diri, tapi dari pihak perusahaan dianggap sudah mengundurkan diri. Kami menuntut hak-hak kami (setelah diberhentikan –red),” cetus Paiman.
Sementara itu, Manager PT BIM, Agus, ST mengatakan, surat pemberitahuan jika pekerja yang melakukan mogok kerja dianggap mengundurkan diri hingga waktu yang ditentukan, sudah dikirim ke SBSI dan di tempel papan pengumuman.
Dikatakan Agus, surat pemberitahuan itu No 09/PK-SBSI/BIM/II/2020 dan Surat No. 234/KW-(K)SBSI-SUMSEL/VI/II/2020.
Agus mengatakan, dengan dianggapnya para pekerja mengundurkan diri, manajemen PT BIM akan memberikan uang jasa sesuai berapa tahun bekerja, mulai dari PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) sampai sekarang. “Bahkan uang lembur atau segala macam tetap kita bayarkan,” ujar Agus lagi.
Aksi mogok kerja yang dilakukan 68 pekerja ini dipicu manajemen PT BIM mengakuisi kepemilikan saham PT MAS pada 8 November 2019.
Proses akuisi ini menurut Bobi, Wakil Ketua SBSI, tidak transparan. “Jadi kami menuntut masalah pesangon sewaktu bekerja pada PT MAS, menuntut juga masalah BPJS kalau bisa BPJS dari PT MAS distop dan dicairkan karena SK kami masih PT MAS. Selanjutnya masalah PKWT karyawan masih dianggap kontrak yang belum bisa menjadi pegawai tetap, ini adalah inti dari 13 tuntutan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager PT BIM Agus, ST menjelaskan, akuisisi PT MAS ke PT BIM telah dilakukan pihak manajemen melalui sosialisasi kepada pekerja baik secara lisan sejak bulan Agustus 2019 maupun secara tertulis yang disampaikan langsung oleh dewan direksi.
Selain itu, menurut Agus, sudah ada pengumuman-pengumuman secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Fuad Halimoen dan Direktur Utama Lily pada tanggal 1 Oktober 2019.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pekerja bahwa dengan diakuisisinya PT MAS ke PT BIM tidak mengurangi sedikit pun hak dari karyawan. Sementara terkait BPJS dari pihak manajemen juga menjelaskan bahwa jatah mereka tidak bisa dicairkan karena status mereka masih karyawan aktif, hal ini juga telah dijelaskan langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” papar Agus.
Sedangkan status PKWT yang dipertanyakan, lanjutnya juga telah dijawab saat dilakukan pertemuan pihak manajemen dengan pihak SBSI yang disaksikan oleh Kanit Intelkam Polsek Gelumbang Aipda Dian Putra SH beserta Bhabinkamtibmas Brigpol Azhari.
“Hampir semua karyawan di PT BIM saat ini telah berstatus karyawan tetap, hanya ada dua karyawan yang masih kontrak (pensiunan TNI),” lanjutnya. (vir)
Isi Surat Pemberitahuan PT BIM Untuk Pekerja
1.Bahwa aksi mogok yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020 di lokasi kerja PT. Berlian Inti Mekar adalah mogok kerja tidak sah, dimana mogok kerja yang dilakukan :
(A.) Tidak memenuhi syarat materil yaitu bukan akibat gagalnya perundingan sebagaimana dapat dirujuk kepada Pasal 137 UU no. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 3 Kepmenaker no. 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
(B.) Tidak memenuhi syarat formil yaitu legalitas PK SBSI PT BIM untuk Bipartit dengan Perusahaan adalah dimulai sejak tanggal 10 Februari 2020 ketika PK SBSI PT BIM yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada Perusahaan, sehingga alasan mogok dikarenakan tidak ditanggapinya permohonan PK SBSI PT BIM sejak surat tanggal 28 Januari 2020 adalah tidak sah karena pada saat itu PK SBSI PT BIM belum memiliki nomor bukti pencatatan.
2.Menurut Penjelasan Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
3. Bahwa Perusahaan pasti akan menanggapi positif apabila permintaan bipartit dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah berwenang setelah adanya pemberitahuan pencatatan, sebagaimana telah kami sampaikan pada surat tertulis sebelumnya, ini menunjukkan dukungan perusahaan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Bahwa sebelum terjadi mogok kerja tidak sah, dalam upaya mencegah aksi yang tidak sah yang dapat merugikan kedua belah pihak, sebagai antisipasi Perusahaan sudah 2X mengeluarkan surat imbauan kepada Karyawan/Karyawati yang akan melakukan mogok kerja untuk tidak melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 19 Februari2020 sampai dengan 26 Februari 2020 karena mogok tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apabila masih melaksanakan aksi mogok kerja maka Karyawan/Karyawati yang melaksanakan mogok dikualifikasi MANGKIR mengacu pada Kepmen No: Kep 232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
5.Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020 dengan itikad baik Perusahaan mengundang PK SBSI PT Berlian Inti Mekar yang disaksikan anggota kepolisian untuk melakukan pertemuan yang mana pertemuan tersebut sudah dilakukan tetapi dari Pihak serikat mengirimkan surat kepada Perusahaan bahwa akan tetap melaksanakan mogok kerja, yang jelas-jelas mengabaikan itikad baik pertemuan tanggal 17 Februari 2020 tersebut.
6.Bahwa sebahagian Karyawan/Karyawati tetap melaksanakan aksi mogok kerja tidak sah tanpa mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan Perusahaan pada tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan sekarang.
7.Bahwa selama terjadi mogok kerja tidak sah Perusahaan tetap melakukan panggilan Kerja Pertama, Kedua bahkan Ketiga tetapi sebahagian dari Karyawan/Karyawati tetap melakukan mogok kerja tidak sah sehingga jelas-jelas tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan perusahaan, maka akibat hukumnya sesuai Kepmenakertrans No 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah adalah pekerja dianggap mengundurkan diri atas kehendak sendiri dengan penuh kesadaran karena mengabaikan panggilan bekerja. Dengan demikian jelas dan terang bahwa perusahaan menjalankan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur akibat mogok kerja yang tidak sah.
8.Dugaan pelanggaran Normatif yang Saudara tuduhkan terhadap Perusahaan PT Berlian Inti Mekar adalah tidak berdasar karena surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Undur Diri yang telah perusahaan berikan semata-mata sesuai dengan Kepmenakertrans No 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
9.Pelanggaran didugakan Union Busting (pemberangusan serikat) yang Saudara tuduhkan juga tidak berdasar karena Perusahaan hanya menjalankan mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan akibat dari tindakan sebahagian Karyawan/Karyawati PT. BIM yang melakukan mogok kerja tidak sah.
10.Perusahaan tidak pernah berupaya mencegah pekerja untuk membangun dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun dan Perusahaan juga tidak pernah berupaya untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja atau serikat buruh manapun karena perusahaan menganut azas memberikan kebebasan kepada karyawan/karyawati untuk bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun.
11.Perusahaan sangat menyayangkan bahwa Karyawan/Karyawati yang melaksanaan mogok kerja tidak sah ini tergabung dalam serikat buruh yang mana perusahaan berharap pengurus serikat pekerja/serikat buruh tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang hubungan industrial
12.Seluruh sanksi disiplin yang Perusahaan lakukan terhadap aksi mogok kerja tidak sah ini adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto Kepmenaker No. 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Oleh sebab itu, kami menyampaikan somasi terhadap Saudara-Saudara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk tidak mengeluarkan secara tertulis tuduhan-tuduhan yang merupakan Fitnah yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan. Apabila tuduhan-tuduhan yang tidak benar masih terus dilakukan maka perusahaan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.