Dianggap Bermasalah, Berkas Pencalonan HD-MY Digugat di PTUN Palembang

Jumat, 6 Juli 2018
Alamsyah Hanafiah, SH, kuasa hukum RM Ishak Badaruddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan berkas pencalonan HD-MY ke PTUN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dinyatakan menang versi quik count, pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya (HD-MY), harus berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Salah satu warga Gandus, Palembang RM Ishak Badaruddin, SM, HK melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, SH, MH bersama rekan-rekannya Herman Hmzah, SH,  Kgs Bahori, SHI, Anwar Sadad, SH, dan Neko Ferlyno, SH, CPL.

Read More

Tim pengacara Ishak Badaruddin mendatangi PTUN untuk memperbaiki berkas yang sudah dilaporkan sebelumnya, Jumat (6/7/2018).

Perbaikan gugatan dipimpin Hakim Ketua Firdaus  Muslim, SH dan anggota Sahibur Rasyid, SH, MH dan Rahmadi, SH dengan panitera Rina Zaleha di PTUN Palembang dan memakan waktu hampir satu jam lebih dan dilakukan secara tertutup untuk umum.

Penggugat dalam gugatannya tetap menuntut agar PTUN Palembang membatalkan pencalonan HD-MY.

Penggugat juga meminta agar  Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dibatalkan karena meloloskan pasangan HD-MY.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, di dalam gugatan yang dilayangkan ada indikasi HD-MY dicalonkan parpol khususnya Hanura itu tidak ditandatangi sekjen yang sah tapi hanya Wasekjen.

Padahal berdasarkan UU Pemilu Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan gabungan parpol harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen, bukan wasekjen.

Dikatakannya. sewaktu pendaftaran HD-MY di KPU  Sumsel, tidak dihadiri perwakilan partai, hanya korwilnya.

Alamsyah menjelaskan,  tanggapan KPU Sumsel terhadap tuntutannya adalah masih memperbaiki surat kuasa.  Pasalnya, surat kuasa KPU yang dari kuasa nomor pengadilan PTUN tapi perkaranya di Pengadilan Negeri.

“Hari ini wajib diperbaiki. Di dalam permohonan gugatan kita meminta penundaan pleno surat suara. PTUN ini bisa menyatakan sah atau tidak sah pencalonan HD-MY,” katanya.

Meski demikian, Alamsyah menjelaskan, yang berhak mendiskualifikasi HD-MY wewenang KPU atas rekomendasi Bawaslu.

“Di sini bukan wewenang PTUN mendiskualifikasi HD- MY   tapi menyatakan batal atau tidaknya pencalonan HD-MY,” tandasnya.

,Sebelumnya anggota komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengaku belum mendapatkan gugatan di PTUN Palembang tersebut.

Sedangkan kuasa hukum HD-MY, Dhaby K Gumayra mengaku belum tahu gugatan tersebut.

Namun jika memang ada gugatan tersebut akan melakukan gugatan intervensi. (syd)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts