Di-PHK, Eks Karyawan Gugat PT Ginting Jaya Energi

Selasa, 12 Juli 2022
Eks Karyawan Gugat PT Ginting Jaya Energi bersama kuasa hukum.

Palembang, Sumselupdate.com – Diberhentikan atau di-PHK oleh PT Ginting Jaya Energi Tbk, lima eks karyawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perselihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun nama eks karyawan tersebut, Ibnu Hajar, Sutomo, Muhammad Fadkhul Dairobi, Isjuar dan Lukman Hakim Susilo.

Gugatan tersebut dilayangkan, dikarenakan PT Ginting Jaya Energi Tbk selaku tergugat yang merupakan perusahaan bergerak di bidang perawatan/pemeliharaan Sumur Minyak milik Pertamina telah memberhentikan penggugat (PHK) non prosedural dengan alasan telah habis masa kontrak dan tanpa memberikan hak-hak para penggugat.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Afif Batubara, SH, melalui Rijen Kadin Hasibuan, SH, mengatakan, bahwa PT Ginting Jaya Energi Tbk selaku tergugat tidak membuat perjanjian kerja tertulis terhadap para penggugat sehingga dinyatakan sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Advertisements

“Bahwa dalam hal ini, tindakan tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para penggugat tanpa adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” jelas Rijen, Senin (11/7/2022).

Selain itu kata Rijen, para penggugat juga tidak mendapatkan hak-haknya dari tergugat.

“Untuk itu para Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayarkan hak-hak para penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan rincian jumlah total keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp 239.692.200,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.