PALI, Sumselupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi warga di desa untuk dilakukan perekaman KTP Elektronik.
Kali ini sebanyak tujuh orang kurang waras atau orang gila (Orgil) di empat desa, yaitu Betung, Betung Barat, Betung Utara dan Betung Selatan yang terletak di Kecamatan Abab melakukan perekaman KTP elektronik.
Perekaman jemput bola kali ini dikomandoi langsung oleh Kepala Disdukcapil Rismaliza SH MSi, yang membawa serta beberapa staf perekam.
Kepada sejumlah media, Rismaliza menuturkan bahwa perekaman ini untuk mempermudah masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.
“Masyarakat kurang mampu yakni, orang yang tidak mampu lagi berjalan, dan manula serta ada juga beberapa orang kurang waras diikutsertakan dalam perekaman kali ini.” ujarnya
Sambung Rismaliza, mereka yang kurang mampu juga masih berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang sah.
“Mereka berhak menerima hak yang sama. Mereka juga bisa dapat bantuan dari pemerintah, apalagi dengan kelengkapan data ini. Dan perekaman orang kurang waras ini merupakan yang pertama di Indonesia dan dilakukan oleh Disdukcapil PALI,” imbuhnya
Sementara itu, Dinas Sosial yang berada di Kecamatan Abab sangat merasa terbantu dengan adanya pendataan dan perekaman KTP elektronik oleh Disdukcapil PALI.
“Kita mengurus mereka sejak 2012 dan ini pertama kalinya orang kurang waras didata untuk dibuatkan KTP. Sebenarnya mereka sudah dalam tahap pemulihan dan cenderung sudah bisa berbaur dengan masyarakat,” ungkap Netty, salah satu staf dinas sosial Kecamatan Abab.
Hal ini pun disambut baik sanak keluarga dari orang-orang yang selama ini dianggap mengalami gangguan kejiwaan ini.
“Alhamdulillah, kemarin sudah dapat bantuan untuk berobat, sekarang dibuatkan KTP juga, berarti pemerintah memang memperhatikan kami yang di bawah,” jelas Samson (30), keluarga dari Hendri Yadi (23). (adj)











