Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan shabu seberat 1,8 kilogram di hadapan pemiliknya, Alex Gunandi (35), warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Jumat (4/3/2022).
Alex hanya bisa tertunduk lesu melihat barang haramnya musnah tak bersisa sedikit pun. Dengan menghadirkan pelaku, barang haram tersebut sempat dilakukan pengetesan kadar amphetamin maupun methavitamin yang terkandung di dalam shabu oleh tim Laboratorium Forensik Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti shabu, Jumat (4/3/2022).
Ia menuturkan sebelum dimusnahkan, shabu tersebut dicek keasliannya, kemudian dicampur air khusus untuk membuktikan keasliannya, bahwa barang haram tersebut mengandung methavithamin.
Usai dipastikan keasliannya, tak menunggu waktu lama, belasan kilogram shabu dimusnakan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air deterjen dan digiling tak bersisa.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati. (**)











