Di Forum Raker Bappilu Gerindra, Bawaslu Sumsel Paparkan Sengketa Pemilu dan Penanganannya

Kamis, 15 Desember 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Di tengah kegiatan Rapat Kerja, Bappilu Gerindra Sumsel mengundang Bawaslu Sumsel untuk memaparkan materi sengketa dan proses penyelesaian sengketa Pemilu, Rabu (14/12/2022).

Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, SH, MKn, mengatakan, Bawaslu dalam menangani sengketa Pemilu berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Ahmad Naafi menyebutkan ada dua jenis sengketa proses pemilu, yakni antarpeserta pemilu dan antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

“Alur penyelesaian sengketa ini terdiri atas proses penerimaan, verifikasi dan registrasi permohonan, lalu mediasi, adjudikasi, dan putusan”, jelasnya.

Sementara terkait jenis pelanggaran, dia menyebutkan rinciannya berupa pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, dan hukum lainnya seperti netralitas ASN/TNI/Polri dan aparat desa.

“Termasuk dalam pidana pemilu itu money politik, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan hak pilih atau mencoblos lebih dari satu kali, serta KPPS melanggar tugas dan kewajibannya,” urai Naafi.

Naafi juga mengingatkan, potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024 dimulai dari pencalonan sampai dengan penetapan caleg atau capres, pembentukan PPK, PPS dan PPLN, serta penyusunan dan penetapan dapil.

Selanjutnya, penetapan daftar pemilih; kampanye, dana kampanye; pengadaan dan pendistribusian logistik.

Disampaikan Naafi, saat ini Bawaslu RI telah menyiapkan sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan yang dinamai SIGAPLapor.

“Ini sebagai terobosan Bawaslu untuk memudahkan para pihak dalam menyampaikan laporan pelanggaran pemilu. Selain itu, ini sebagai wujud transparansi terkait tindaklanjut Bawaslu dalam menangani laporan”, pungkasnya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.