Dewan Sumsel: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat

Senin, 4 November 2019
Ilustrasi pelayanan BPJS

Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli angkat bicara terkait naiknya iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dua kali lipat.

Menurutnya kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut bukan lah kebijakan populis dan jelas membebani rakyat. “Harusnya pemerintah memberikan kado terbaik diawal pemerintahan, bukan memberikan kejutan yang menyengsarakan rakyat,” ujar Syaiful.

Read More

Dikatakan politisi PKS ini, sebagai komisi yang menaungi bidang kesehatan, pihaknya tengah mencari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Utamanya mencari skema dan solusi bagi keluarga kurang mampu.

Terlebih, kenaikan ini juga akan membebankan APBD Provinsi Sumsel, karena untuk biaya BPJS Kesehatan Gratis (PBI), alokasi dananya dipastikan menjadi bertambah.

“Seperti menambahkan anggaran ke rumah sakit pemerintah untuk berobat rakyat kurang mampu. Sehingga rakyat bisa berobat gratis, karena pemerintah wajib menjamin kesehatan rakyatnya. Jadi beban di APBD kedepan akan bertambah,” tandasnya.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula Rp25.000 naik menjadi Rp42.000. Iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada per tanggal 1 Januari 2020 mendatang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts