Desakan Ekonomi Buat Eko Nekat merampok Tetangga Sendiri

Minggu, 14 Januari 2018
Tersangka Eko Sandari.

PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pimpinan Iptu Acep YS, berhasil meringkus Eko Sandari alias Eko (30), warga Dusun IV, Desa Pengabuan Induk, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran telah melakukan perampokan terhadap korban Desi (24).

Tersangka diamankan Kamis (11/1) saat sedang berada di rumahnya. Disana, petugas yang telah mengincarnya sejak kejadian perampokan yang dilakukannya, bergerak cepat mengamankan pelaku yang terkejut melihat kedatangan petugas bersenjata lengkap.

Read More

Akibat merasa bersalah dan tidak mau ditangkap membuatnya mencoba melarikan diri saat diperjalanan. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi sebutir timah panas di betis kirinya, hingga membuatnya tak mampu berkutik lagi.

Dimana, aksi perampokan terhadap korban yang merupakan tetangganya itu, terjadi Selasa (9/1) saat korban sedang tidur. Tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam salah satu ruangan dirumahnya, yang membuatnya terjaga dan mencari sumber suara itu.‎

Alangkah terkejutnya korban, ketika melihat ke arah ruang tamu, ternyata korban melihat pelaku telah berada di rumahnya. Pelaku yang juga kaget aksinya diketahui, langsung‎ mencabut senjata api rakitan (senpira) dari pinggangnya dan mengarahkanya ke tubuh korban.

Sembari mengancam akan menembak apabila korban memberikan perlawanan. Tersangka juga meminta uang korban sebanyak Rp20 juta. Setelah itu, tersangka langsung kabur dan korban menjerit meminta tolong para tetangga yang sedang tidur hingga ramai keluar rumah.

“Setelah mengetahui pasti, kita melakukan penangkapan pelaku yang saat itu diketahui berada dirumahnya. Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki kiri pelaku,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS SH, Sabtu (13/1).

Dikatakannya, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab demi penyidikan lebih lanjut.‎ “Pelaku masih kita amankan di Mapolsek, demi penyidikan barang bukti senpi yang digunakan pelaku. Untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Eko mengakui perbuatannya tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang melilit keluarganya. “Duitnya aku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga pak. Aku menyesal pak telah melakukan aksi tersebut dan siap bertanggung jawab,” aku petani karet ini. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts