Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Rion Winandra (19) warga Jalan Maju Bersama Kecamatan Alang-alang Lebar yang merupakan DPO kasus pencurian dan kekerasan di daerah Kemuning, Minggu (1/12/2019) lalu.
Pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Palembang. Ia pun berhasil diamankan di kediamannya, Selasa (16/11/2021) 19.30 wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan salah satu DPO yang TKPnya di daerah Kecamatan Kemuning Palembang 2 tahun yang lalu.
“Korbannya tersebut ialah AA (17) yang saat itu bersama temannya dibegal oleh pelaku. Saat itu korban dihadang oleh pelaku saat melintasi TKP. Pelaku yang dibonceng turun dan meraba saku korban dan mengambil paksa ponsel milik korban. Kemudian korban melawan lalu datang pelaku lain langsung memukul dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) sambil mengancam korban untuk melarikan diri,”ujarnya kepada awak media, Rabu (17/11/2021).
Mendapati prilaku tersebut korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Namun baru saat ini berhasil petugas Reskrim Polrestabes Palembang menangkapnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah ponsel Xiaomi Note 5A warna hitam. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Rion mengatakan, dalam dua tahun buron, ia tinggal di tempat saudaranya di Talang Keramat Banyuasin dan Prabumulih.
“Saya berpindah-pindah tempat tinggal, kadang di Talang Keramat dan Prabumulih. Saya pulang karena mendapat kabar ibu meninggal,”katanya.
Ia tidak menyangka sampai saat ini masih dicari polisi.
“Saya kira saya sudah aman dari kejaran polisi, ternyata saya masih ditangkap,” katanya.(**)











