Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com – Masyarakat tidak akan susah lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SINAR sehingga perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.
“Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada. Cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Sinar yang ada di handphone,” kata Sigit saat melaunching peluncuran aplikasi SINAR kmrn, Selasa (13/4/2021).
Lantas, apa itu Sinar?
SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.
Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.
“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.
Perpanjangan SIM.
Aplikasi SINAR baru dapat dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online.
Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
Sementara itu Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, SIK saat menyaksikan launching aplikasi Sinar dari ruang vicon aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan mengatakan, Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemi Covid19.
“Menurut Kapolri, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, untuk menghilangkam penyalahgunaan wewenang,” kata Bang Zul sapaan akrab Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.IK
Terakhir Bang Zul menambahkan, sudah saatnya Polri menampilkan Polisi Lalu Lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres OKU Selatan Iptu. Muriyanto, SH Menambahkan bahwa, untuk sementara Aplikasi Sinar baru untuk perpanjangan SIM A dan C.
“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android, 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” ujarnya
Lanjut, Untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri, bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIMnya.
“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan begitu juga dengan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SIM yakni untuk SIM A Rp.80ribu dan SIM C Rp.75 ribu,” Jelasnya
Hadir dalam kesempatan peluncuran aplikasi SINAR di Kabupaten OKU Selatan, Selasa (13/4/2021) Kapolres OKU Selatan, Asisten lll OKU Selatan, Kajari OKU Selatan, Kadishub OKU Selatan, Perwakilan Anggota DPRD OKU Selatan, Kepala kantor POS Cabang OKU Selatan serta Personil Sat Lantas Polres OKU Selatan. (**)