Sekayu, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Aldi Apriansyah (15) dan Muhammad Rafli (17), yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami 34 tusukan di areal perkebunan sawit Philip III, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ternyata bermotifkan utang piutang.
Dari pengakuan ketiga tersangka Riki Martin alias Bongkeng (18), Muhammad Rafli (17) dan Virgo Ferdias Hovaldo alias DIAS (16), motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam oleh pelaku Riki Martin terhadap korban Aldi Apriansyah pada satu bulan lalu.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, dendam ini bermula orangtua korban dan pelaku sempat meminjam uang di bank dengan menggadaikan sertifikat tanah.
Sehingga mereka pun harus membayar uang pinjaman dengan cara bagi dua. Namun, usai meminjam uang, ternyata orangtua dari Aldi Apriansyah tak membayar di bank, sehingga membuat orangtua dari Riki Martin harus membayar pinjaman tersebut.
“Setelah itu, orangtua dari MR langsung datang ke rumah AA untuk menanyakan bagaimana uang pinjaman mereka di bank. Tetapi dengan menggunakan kata-kata kasar,” kata Andes saat gelar perkara.
Andes melanjutkan, saat di rumah Aldi Apriansyah dan Riki Martinpun bertemu. Kedua remaja ini pun sempat adu mulut sehingga muncul dendam oleh pelaku Riki.
Setelah satu bulan keributan antar keluarga itu terjadi, Riki ternyata melihat Aldi sedang mengendarai motor bersama rekannya Raja Putra (18) dan melewati lokasi kejadian.
“Korban baru saja pulang dari rumah temannya dan dilihat oleh pelaku. Lalu pelaku RM memanggil dua temannya, yakni MR dan DS untuk menghadang korban,” jelasnya.
Usai mengumpulkan para rekannya, Riki lalu membagikan senjata tajam kepada Muhammad Rafli (17) dan Virgo Ferdias Hovaldo alias DIAS (16).
“Saat melintas di lokasi korban dipukul pakai kayu dan jatuh. RM sempat menembak, tapi tidak kena karena kondisi malam. Jadi pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk kedua korban sampai tewas. Sepeda motor dan handphone korban juga diambil,” ujarnya.
Andes Purwanti mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polsek Babat Supat dan Polres Muba, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rafli dan Riki Martin.
Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Philip IV, Block C, Kecamatan Babat Supat, pada Senin (10/6) malam. Sedangkan tersangka Dias diserahkan pihak keluarganya ke Polres Muba siang tadi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah korban meninggal, ketiga pelaku menarik kedua korban ke arah sungai kecil dan menutupi jasad korban dengan pelepah sawit yang ada di sekitar lokasi,” kata Kapolres.
“Tersangka Riki juga mengambil ponsel milik kedua korban dan sepeda motor milik korban, lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban. Lalu ketiga pelaku berhenti di warung milik Toni untuk membagi barang-barang korban, selanjutnya pelaku pergi ke arah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut dirinya menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. (est)











