Baturaja, Sumselupdate. com – Peringatan tegas bagi masyarakat Kabupaten OKU yang memiliki kebiasaan buruk yaitu membuang sampah sembarangan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU akan memberlakukan UU No 18/2009 dan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda OKU No. 9/2009 disebutkan, siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Baturaja terancam kurungan enam bulan penjara atau denda Rp6 juta.
Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, saat dibincangi wartawan, Selasa (6/2/2018), mengatakan, untuk memaksimalkan UU dan Perda pengelolaan sampah di Baturaja, harus sejalan karena kepedulian dan kesadaran masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya masih rendah.
Akibatnya, tumpukan sampah masih terlihat di mana-mana meskipun petugas kebersihan sudah berjibaku membersihkan sampah.
“Secepatnya, kita akan kordinasi dengan dinas terkait untuk penerapan UU dan Perda sampah,” ucap Kuryana.
Dalam penegakan Perda No 9/2009 tentang sampah, Kuryana memerintahkan PPNS di Satpol PP OKU dan pengadilan untuk melaksanakan perda ini.
Dengan begitu, Kuryana berharap ada efek jera bagi masyarakat yang terbiasa membuang sampah sembarangan.
“Ini bukan main-main atau gertakan saja. Tapi akan dijalankan sesuai aturan. Siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Baturaja diancam maksimal kurungan enam bulan atau denda Rp6 juta,” tegasnya. (wid)











