Mulai 15 Mei 2026, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Writer: - Senin, 27 April 2026
Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi penampungan sampah dari berbagai wilayah di Kota Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.

Read More

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan penerapan aturan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang selama ini belum berjalan optimal.

“Selama ini konsepnya sudah baik, namun implementasinya belum maksimal di lapangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga pengecatan trotoar.

Ratu Dewa menjelaskan, mekanisme penerapan denda telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemkot juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga yang melaporkan pelanggaran akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

“Ke depan, masyarakat yang melihat langsung pelanggaran, seperti membuang sampah ke sungai atau tempat umum, dapat melaporkan dan akan diberikan reward,” jelasnya.

Untuk mendukung penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan secara langsung di lapangan, termasuk menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran.

“Satpol PP akan turun langsung dan melakukan sidang tipiring di tempat. Seluruh OPD juga sudah kami minta untuk bersiap,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar teknis agar penerapan sanksi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts