Delapan Penjudi, Satu di Antaranya IRT Diringkus

Minggu, 26 Juni 2016
Delapan orang penjudi yang diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkap tangan tengah bermain judi jenis song dan qiu-qiu, sebanyak delapan orang akhirnya diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Kedelapan orang, yang satu diantaranya ibu rumah tangga (IRT) tersebut, diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di Jalan SMB II Palembang tak jauh dari SPBU Km 10 serta di kawasan Terminal Alang-alang Lebar Km 12 Palembang, Sabtu (25/6) sekitar pukul 16.00.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta uang judi sebesar Rp 20 ribu yang terdiri beberapa pecahan uang Rp 2 ribu.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, kedelapan preman tersebut diamankan lantaran tertangkap tangan tengah melakukan judi remi jenis song dan qiu-qiu.

“Karena barang buktinya hanya uang sebesar Rp 20 ribu sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan, hanya saja mereka tetap diwajibkan untuk melapor,”  katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts