Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Pengendara sepeda motor yang ditilang oleh anggota Polantas di Pos Pasar Cinde, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, yang mengunggah video proses penilangan di akun Facebook pribadinya, mendatangi Polrestabes Palembang pada Selasa (11/4/2023) sore.
Pria pengendara sepeda motor itu bernama Mashun (29), warga Serijabo Baru, Kabupaten Ogan Ilir itu datang ke Polrestabes Palembang untuk menyampaikan klarifikasi dan cerita yang sebenarnya tentang video yang dia upload.
Tak hanya itu, pemuda tersebut pun difasilitasi Satlantas Polrestabes Palembang untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ketika ditemui oleh wartawan, Mashun menyampaikan klarifikasi bahwa uang yang dia serahkan kepada anggota Satlantas itu adalah Rp150 ribu.
Uang itu diserahkan dengan maksud menitipkan untuk membayar denda tilang lewat Briva.
“Saya klarifikasi yang viral di media sosial uang Rp350 ribu tidak benar, akan tetapi Rp150 ribu. Uang itu untuk menitipkan uang bayar denda tilang lewat Briva. Saya merekam saat ditilang oleh Polantas karena iseng,” ungkap Mashun.
Dijelaskannya juga, maksud postingan video itu hanya ingin membagikan kepada teman-temannya saja di Facebook.
Namun, ada temannya di Facebook yang mengatakan kepadanya untuk mengubah pengaturan berbagi postingan ke mode publik.
“Tidak menyangka bakal viral kemana-mana. Awalnya saya share di Facebook untuk sesama teman saja, tapi saya ubah ke mode publik, makanya jadi nyebar,” bebernya.
Menurut Mashun, penyebab dirinya ditilang karena ada tiga pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memiliki SIM, STNK, dan memasang knalpot brong.
“SIM saya tidak punya sedangkan STNK hilang, cuma ada surat keterangan saja. Banyak pelanggaran saya, awalnya kena Rp450 ribu. Karena saya tidak punya uang dan mau urus Briva jauh, makanya titip uang Rp150 ribu. Saya mohon maaf kepada Polda Sumsel Polrestabes Palembang dan jajaran jika video tersebut membuat gaduh di media sosial,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengemukakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar jangan sekali-kali menitipkan uang denda tilang kepada anggota yang menindak.
“Saya pesankan masyarakat jangan ada yang menitipkan uang denda kepada anggota lantas. Kalau memang tidak paham tata cara pembayaran Briva bisa minta tolong anggota untuk ditemani ke Bank BRI terdekat,” harapnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Mashun, ia menegaskan jika uang yang diserahkan bukanlah Rp350 ribu, akan tetapi Rp150 ribu. Uang tersebut untuk membayar denda tilang pelanggaran knalpot brong.
“Penindakan knalpot brong oleh anggota secara tematik karena memang knalpot itu suaranya mengganggu aktivitas masyarakat,” tuturnya. (**)











