PALI, Sumselupdate.com – Sebanyak 172,104 gram shabu dan 12,094 gram ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Rabu (11/12/2019).
Kajari PALI Marcos Simaremare menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Juli sampai Oktober.
“Selain narkotika, ada juga 10 pucuk senjata tajam dan beberapa alat yang digunakan untuk tindak kejahatan seperti gergaji dan kunci T yang dimusnahkan,” kata Marcos.
Ia juga menerangkan bahwa barang bukti didapat dari 28 perkara tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten PALI.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk mendorong kinerja Kejari PALI, mewujudkan PALI dalam zona integritas, bersih, akuntable dan aman,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati PALI Heri Amalindo mengapresiasi kinerja Kejari PALI dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum di Kabupaten PALI.
“Semoga Kabupaten PALI bersih dari tindak kejahatan, terkhusus narkoba karena bisa merusak masa depan bangsa,” tandasnya. (adj)











